faq:2022:04:19:000145463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, terkait aturan penerbitan FP Keluaran paling lama 15 hari, apakah berlaku surut? Jika wp memiliki FP Feb 2022 namun ada kesalahan NPWP, apakah masih bisa dibuatkan pembetulan dg mekanisme pembatalan FP dan membuat baru? Terimakasih
Jawaban
Untuk FP sebelum 1 april 2022 bisa diupload sampe 15 mei 2022 batasnya, jika dibatalkan dan buat baru maka dianggap fp terlambat kena sanksi 1% dari dpp
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000145463_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion