faq:2022:04:19:000145462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan tentang aspek perpajakan dari sisi PPh dan PPN untuk buyback saham pada perusahaan tertutup, utk buyback saham dari pemegang saham ke PT tertutup dianggap sbg apa ya?
Jawaban
untuk PPN kembali ke yang menyerahkan PKP bukan dan yang diserahkan termasuk BKP/JKP, untuk saham masuk ke surat berharga dan non BKP jadi seharusnya tidak ada PPN nya, untuk PPh buyback tidak diatur khusus, jika perusahaan tertutup maka dianggap sebagai pengalihan harta, dan masuk di spt tahunan atas keuntungannya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000145462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion