User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000145461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba apakah skrg wajib nyantumin nik utk penerbitan fp ke wpop yg punya nowp?


Jawaban

di pasal 5 huruf b PER 03/2022 untuk penerbitan FP, identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi bisa milih karena atau kata penghubungnya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M L B L
L D Y P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O C F L
 
faq/2022/04/19/000145461_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1