faq:2022:04:19:000145461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba apakah skrg wajib nyantumin nik utk penerbitan fp ke wpop yg punya nowp?
Jawaban
di pasal 5 huruf b PER 03/2022 untuk penerbitan FP, identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi bisa milih karena atau kata penghubungnya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000145461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion