faq:2022:04:19:000145459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak Wp Impor pibk lewat ppjk, nah di nama pemilik barang kan wp tsb tp ssp atas nama ppjk. Buat kreditin nama pemungutnya tetep input bea cukai kan ya?
Jawaban
yang dimaksud kredit pajak spt tahunan, dalam pmk Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017 stdtd PMK-41/PMK.010/2022, hanya disebutkan bahwa bisa dikreditkan oleh wp yang dipungut, jika memang wp adalah yang dipungut, boleh konsultasi dengan kpp apakah tidak ada masalah jika ada perbedaan pada pib dan ssp
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000145459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion