User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000145459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak Wp Impor pibk lewat ppjk, nah di nama pemilik barang kan wp tsb tp ssp atas nama ppjk. Buat kreditin nama pemungutnya tetep input bea cukai kan ya?


Jawaban

yang dimaksud kredit pajak spt tahunan, dalam pmk Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017 stdtd PMK-41/PMK.010/2022, hanya disebutkan bahwa bisa dikreditkan oleh wp yang dipungut, jika memang wp adalah yang dipungut, boleh konsultasi dengan kpp apakah tidak ada masalah jika ada perbedaan pada pib dan ssp

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ O K B C
D E I Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G Z A A
 
faq/2022/04/19/000145459_1234.txt · Last modified: (external edit)