User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000144875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak untuk penyerahan gas seblumnya bukan lah objek, tp skrang menjadi objek. Sedangkan belum ada aturan turunan apakah gas mendapatkan fasilitas. Tp berdasarkan siaran pers kemenkeu gas mdnptn fasilitas. Apakah siaran pers tsb mempunyai kekuatan hukum? Gas melalui pipa maksud saya min. Thx https://twitter.com/RizkyHR/status/1515931046709456897


Jawaban

coba sampein dulu saat ini gas bumi sudah merupakan objek PPN, tetapi aturan pemberian fasilitasnya belum ada, sesuai siaran pers memang akan diberikan fasilitas, tetapi siaran pers gabisa jadi dasar hukum. Jadi kalo udah ada transaksi terkait ini, boleh konsul ke KPP dulu ya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L M B U
C J A O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X D S L
 
faq/2022/04/19/000144875_1234.txt · Last modified: (external edit)