faq:2022:04:19:000144875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak untuk penyerahan gas seblumnya bukan lah objek, tp skrang menjadi objek. Sedangkan belum ada aturan turunan apakah gas mendapatkan fasilitas. Tp berdasarkan siaran pers kemenkeu gas mdnptn fasilitas. Apakah siaran pers tsb mempunyai kekuatan hukum? Gas melalui pipa maksud saya min. Thx https://twitter.com/RizkyHR/status/1515931046709456897
Jawaban
coba sampein dulu saat ini gas bumi sudah merupakan objek PPN, tetapi aturan pemberian fasilitasnya belum ada, sesuai siaran pers memang akan diberikan fasilitas, tetapi siaran pers gabisa jadi dasar hukum. Jadi kalo udah ada transaksi terkait ini, boleh konsul ke KPP dulu ya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000144875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion