faq:2022:04:19:000144873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q: Siang Admin kring pajak,, mau bertanya terkait FP jika ada kegiatan resertifikasi,, dalam invoice setiap sertifikasi berbeda beda price..,Apakah ketererangan difaktur pajak boleh digabungkan menjadi 1 atau harus dipisah sesuai invoice?Contoh biaya sertifikasi A seharga 10 dan sertifikasi B seharga 20,,untuk di faktur pajak apakah dibuat masing masing detailnya atau diperbolehkan dengan kata kata sertifikasi seharga 30?
Jawaban
Dikonfirmasi apakah benar yg dimaksud adalah pembuatan FP Gabungan sesuai penjelasan agent sebelumnya, Boleh ditambahin kalo maksudnya adalah keterangan di bagian referensi faktur tidak diatur secara khusus, bisa diisikan dengan rincian transaksinya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000144873_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion