User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000144873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#49Q: Siang Admin kring pajak,, mau bertanya terkait FP jika ada kegiatan resertifikasi,, dalam invoice setiap sertifikasi berbeda beda price..,Apakah ketererangan difaktur pajak boleh digabungkan menjadi 1 atau harus dipisah sesuai invoice?Contoh biaya sertifikasi A seharga 10 dan sertifikasi B seharga 20,,untuk di faktur pajak apakah dibuat masing masing detailnya atau diperbolehkan dengan kata kata sertifikasi seharga 30?


Jawaban

Dikonfirmasi apakah benar yg dimaksud adalah pembuatan FP Gabungan sesuai penjelasan agent sebelumnya, Boleh ditambahin kalo maksudnya adalah keterangan di bagian referensi faktur tidak diatur secara khusus, bisa diisikan dengan rincian transaksinya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ X Q C C
F I W P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O F᠎ G M
 
faq/2022/04/19/000144873_1234.txt · Last modified: (external edit)