Tanya
#5Q: mas/mbak. Apabila SPT WP LB sebesar 11M, SKP jadi 9M, kemudian KEP Keberatan menjadi 7M. Atas LB 9M sudah diterima WP, namun sekarang mendapat STP sebesar 2M atas sisanya (selisih AKP & KEP Keberatan). Posisi saat ini WP sedang mengajukan Banding. Pertanyaannya apakah WP harus membayar atas tagihan sebesar 2M tersebut?
Jawaban
Tidak harus dilunasi, dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Isi Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah : STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusa
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion