User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000144872_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q: mas/mbak. Apabila SPT WP LB sebesar 11M, SKP jadi 9M, kemudian KEP Keberatan menjadi 7M. Atas LB 9M sudah diterima WP, namun sekarang mendapat STP sebesar 2M atas sisanya (selisih AKP & KEP Keberatan). Posisi saat ini WP sedang mengajukan Banding. Pertanyaannya apakah WP harus membayar atas tagihan sebesar 2M tersebut?


Jawaban

Tidak harus dilunasi, dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Isi Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah : STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusa

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D​ I F G
L I V J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R Y I P
 
faq/2022/04/19/000144872_1234.txt · Last modified: (external edit)