faq:2022:04:19:000144865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q: selamat siang kak, saya ingin menanyakan jika perusahaan ingin melakukan akuisisi, perusahaan yang akan diakuisisi memiliki 98% (investor domestik) dan 2% (investor LN) itu untuk kewajiban perpajakannya seperti apa ya?, misalnya PT A akan mengakuisisi PT B yang dimiliki oleh C(WPLN), D(Badan-WPDN), E(OP-WPDN) . terkait akuisisi tersebut kewajibannya perpajakannya bagaimana ya? PT B bukan perusahaan di Bursa Efek
Jawaban
<WRAP> Bila non bursa, yg dikenakan pajak adalah atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jika ada keuntungan yg diterima WPLN, merupakan objek pemotongan pph 26 Jika ada keuntungan yg diterima WPDN, masuk ke tarif sesuai pasal 17 di SPT Tahunan WPDN. Untuk PPh 26-nya PPh Pasal 26
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000144865_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion