faq:2022:04:19:000143742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada perusahaan mendapatkan klaim asuransi atas perbaikan mobil, namun disisi lain perusahaan mengeluarkan biaya terleih dahulu untuk perbaikan baru setelah dibayar sendiri diklaim ke perusahaan asuransi sebesar 600jt
Jawaban
Secara pencatatan akuntansi di kembalikan ke pencatatan secara PSAK, namun secara perpajakan terkait biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan ini bisa dibiayakan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 dan pasal 9 UU PPh Sedangkan atas klaim asuransi secara pengertian dikembalikan ke pengertian penghasilan yakni penambahan nilai ekonomis
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143742_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion