faq:2022:04:19:000143740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER 03 2022 untuk transaksi pusat barang dikirim ke cabang
Jawaban
Untuk nama dan NPWP diisi pusat, sedangkan alamat diisi alamat cabang, dengan catatan Pusatnya berada di BKM. Sepanjang pusat bukan berada di BKM maka pengisian alamat kembali ke aturan umum yaitu sesuai dengan alamat perjanjian dengan siapa menggunakan data alamat pada SPPKP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion