faq:2022:04:19:000143730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak saya mau tanya, jika pbk saya sudah keluar, akan tetapi untuk jenis setoran dan masa pajak salah, untuk mem PBK in lagi syarat nya apa saja ya kak? Dan ditujukan ke kpp mana ? Terimakasih
Jawaban
menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan Syaratnya sesuai pasal Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014 mba Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan; Bisa asli bukti PBK nya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion