faq:2022:04:19:000143719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q: Apakah boleh menggunakan form DGT yang nggak sesuai format di PER-25/2018?
Jawaban
#67A: di pasal 4 per-25/2018 nya bilang SKD WPLN yg di pasal 3 ayat 2 harus menggunakan form DGT. di ayat 7 nya form dgt menggunakan format sebagaimana lampiran. kalo wp nya ada format sendiri, sebaiknya tetap dituangkan ke form dgt yg ada di per-25/2018 agar dapat menerapkan ketentuan p3b.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion