faq:2022:04:19:000143698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika masuk kriteria eceran masih bisa digunggung kah untuk jasa pengiriman paketnya?
Jawaban
dijelaskan normatif, kalau jasa pengiriman paket di pmk 71/2021 ini disebutin harus buat faktur pakai kode 05 , sedangkan kalau digunggung ini kan brrti eceran ya, di pmk tidak menyebutkan kalau bisa digunggung.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion