faq:2022:04:19:000143660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp pemusatan. pasal 6 ayat (6). wp penyerahan ke cabang tapi sudah terlanjur buat fp dgn npwp cabang
Jawaban
harusnya npwp pusat dan alamat cabang yg menerima bkp dan/atau jkp. mau tidak mau dibatalkan trus buat fp baru
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion