faq:2022:04:19:000143637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q: Izin bertanya, jika wp memiliki aset (berupa cicilan dan belum PPJB dan pembayaran BPHTB), pada pengisian di SPT Tahunan pada kolom harta, apakah sudah boleh dianggap sbg milik wp (dilapor di SPT) atau menunggu PPJB terlebih dahulu? Terimakasih
Jawaban
#45A by pm pake petunjuk pengisian SPT aja lampiran PER19/PJ/2014 stdd PER-36/PJ/2015 di lampiran IV SPT 1770 dijelaskan Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai W ajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. nah untuk pengertian dimiliki atau dikuasai itu kembalikan ke WP nya aja jess
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion