faq:2022:04:19:000143600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal saya pegawei dengan gaji 10 juta/bulan, lapor pph lengkap, kemudian saya punya uang 50 juta dr fee marketing jual tanah, bila uang tersebht mw saya masukkan di spt tahunan apa ada pajaknya? Dan termasuk pajak apa?
Jawaban
Coba digali atas fee marketing dapat bukti potong atau tidak? kalau tidak ada berarti masuk ke penghasilan lain yang dikenakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143600_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion