User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q asset dengan kelompok 1 menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk asset kelompok 2 menggunakan double declining, apakah secara pajak itu diperbolehkan? jika memang diperbolehkan apakah saya boleh mengetahui mengai dasar hukum dan aturannya?


Jawaban

#31A: gak bisa dicampur dik. kalo dasar hukumnya paling ke UU pph pasal 11 dan penjelasannya, Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. sama penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F M G M
F S M A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K N X C
 
faq/2022/04/19/000143585_1234.txt · Last modified: (external edit)