faq:2022:04:19:000143576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketentuan SPLN di PER 43/2011 masih berlaku dengan adanya PMK 18 2021?
Jawaban
Masih, PMK 18 mengatur lebih spesial terkait WNI yang menjadi SPLN (SKET).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion