User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sudah lapor penambahan ttd faktur pajak ke KPP, yaitu sbb: Direktur a akan ttd faktur pajak standar Direktur b akan ttd PEJ (pemberitahuan ekspor jasa) Apakah dgn penambahan penandatangan dir. b, harus juga ditambahkan di efaktur? Mas mba ini gk ada menu untuk nambahin penandatangan nya kan ? jadi gk perlu ?


Jawaban

Di Pasal 10 PER-03/2022 untuk penandatangan yang perlu didaftarkan di aplikasi atau sistem mengacu ke Pasal 5 huruf g yaitu FP Standar. Apabila ingin menambahkan sebagai penandatangan di efaktur caranya melalui referensi adm user, ganti nama lengkap untuk penggantian, tambah admin untuk tambah penandatangan FP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F Z A N
K N R C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F M᠎ I J K
 
faq/2022/04/19/000143563_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)