faq:2022:04:19:000143563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sudah lapor penambahan ttd faktur pajak ke KPP, yaitu sbb: Direktur a akan ttd faktur pajak standar Direktur b akan ttd PEJ (pemberitahuan ekspor jasa) Apakah dgn penambahan penandatangan dir. b, harus juga ditambahkan di efaktur? Mas mba ini gk ada menu untuk nambahin penandatangan nya kan ? jadi gk perlu ?
Jawaban
Di Pasal 10 PER-03/2022 untuk penandatangan yang perlu didaftarkan di aplikasi atau sistem mengacu ke Pasal 5 huruf g yaitu FP Standar. Apabila ingin menambahkan sebagai penandatangan di efaktur caranya melalui referensi adm user, ganti nama lengkap untuk penggantian, tambah admin untuk tambah penandatangan FP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143563_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion