faq:2022:04:19:000143554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“PBB sektor lainnya(perikanan tangkap). Wilayah penangkapan ikan WP katanya berada diluar WPP-NRI (Laut lepas). Apakah WP perlu melaporkan PBB nya?”
Jawaban
SPOP untuk pbb perikanan tangkap seluruhnya di luar wpp nri, tidak perlu dilapor. Namun, jika masih ada wpp nri, tetap lapor spop untuk diterbitkan sppt pbb. konsultasikan ke kpp terdaftar jika masih ada kasus khusus.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion