User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sanksi pengajuan keberatan?


Jawaban

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. pasal 25 UU KUP sttd UU HPP

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F O B T
I D I M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B D F R
 
faq/2022/04/19/000143520_1234.txt · Last modified: (external edit)