faq:2022:04:19:000143518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya perihal Dividen. Pertanyaannya : 1. Dividen yang diterima OP dari perusahaan tertutup apakah wajib dibuat RUPS agar PPh nya 0% ? RUPS nya apakah wajib pakai NOTARIS ?
Jawaban
pasal 24 pmk 18/2021 ini syaratnya ya buat dividen. pmk 18/2021 tapi jangan lupa diinfo mbak, untuk OP harus diinvestasikan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion