faq:2022:04:19:000143487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo untuk pencantuman alamat di PIB & PEB bagaimana ya perlakuannya? Dalam hal ini kami sebagai importir & eksportir, apakah alamat tetap menggunakan alamat pemusatan PPN kami?
Jawaban
untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion