User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo untuk pencantuman alamat di PIB & PEB bagaimana ya perlakuannya? Dalam hal ini kami sebagai importir & eksportir, apakah alamat tetap menggunakan alamat pemusatan PPN kami?


Jawaban

untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U W O P
C X Z G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C A O B
 
faq/2022/04/19/000143487_1234.txt · Last modified: (external edit)