faq:2022:04:19:000143437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya ada perusahaan bayar premi asuransi utk cover kerusakan kapal.pada saat kapal mengalami kerusakan, perusahaan bayar dlu utk perbaikan kapal dan selanjutnya baru diklaim kepada perusahaan asuransi.apakah hasil klaim asuransi ini meripakan objek kak?
Jawaban
Dari segi PPh, yang dikecualikan sebagai objek hanya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa aja. Dari segi PPN, kalau cuma pembayaran aja, nggak ada penyerahan BKP/JKP-nya nggak kena PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion