User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya ada perusahaan bayar premi asuransi utk cover kerusakan kapal.pada saat kapal mengalami kerusakan, perusahaan bayar dlu utk perbaikan kapal dan selanjutnya baru diklaim kepada perusahaan asuransi.apakah hasil klaim asuransi ini meripakan objek kak?


Jawaban

Dari segi PPh, yang dikecualikan sebagai objek hanya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa aja. Dari segi PPN, kalau cuma pembayaran aja, nggak ada penyerahan BKP/JKP-nya nggak kena PPN.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y E X W
L H W Z R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R P P I
 
faq/2022/04/19/000143437_1234.txt · Last modified: (external edit)