faq:2022:04:19:000143428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya jika perusahaan kami ingin membayarkan dividen ke Luar negeri jepang dan singapore dan sudah punya DGT berapa tarif yang dikenakan?
Jawaban
Tarif dividen untuk Jepang sesuai P3B, 10% atau 15%. Untuk tarif dividen ke Singapura juga 10% atau 15% sesuai dengan SE-50/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion