User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pkp ada terima komisi jasa perantara dari wpln. Suatu ketika yang beli adalah pt x di indonesia. Atas komisi tersebut dianggap penyerahan jkp dalam negeri kan ya?


Jawaban

Terkait dengan jasanya, digali dulu apakah memenuhi klausul pasal 6 ayat 1 PMK-32/2019. Kalau tidak terpenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D D L E
R M R D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N B V M
 
faq/2022/04/19/000143418_1234.txt · Last modified: (external edit)