faq:2022:04:19:000143418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pkp ada terima komisi jasa perantara dari wpln. Suatu ketika yang beli adalah pt x di indonesia. Atas komisi tersebut dianggap penyerahan jkp dalam negeri kan ya?
Jawaban
Terkait dengan jasanya, digali dulu apakah memenuhi klausul pasal 6 ayat 1 PMK-32/2019. Kalau tidak terpenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion