Tanya
WP mengajukan permohonan SKF melalui DJP Online. namun ditolak dengan keterangan masih memiliki utang pajak (seperti pada gambar). Padahal menurut informasi WP, sudah melakukan konfirmasi ke AR di KPP dan katanya WP tsb tidak memiliki utang pajak. ini bagaimana solusinya ya, Mas/mba?
Jawaban
Apakah yang mengajukan permohonan SKF adalah WP Pusat? Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2019, WP Pusat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP. Aku cek di sidjp WP tsb punya banyak
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion