faq:2022:04:19:000143414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min mau tanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang jasa angkutan / jasa transportasi, dan sudah PKP, saya mengeluarkan faktur pajak dengan nomor faktur 040 atau dengan nomor faktur pajak 050 ya min? https://twitter.com/andreardo29/status/1515977675872952321
Jawaban
Apabila jasa yang diberikan termasuk dalam jasa tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, maka untuk fp nya menggunakan kode 05
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143414_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion