User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, mengenai jasa konstruksi, saat penagihan uang muka lawan transaksi belum mempunyai kualifikasi (SIUJK), apabila pada tagihan termin berikutnya sudah ada kualifikasi usaha, tarif PPh Final yang dipotong menjadi berubah 2,65% atau tetap 4%?


Jawaban

yang dilihat adalah keadaan pada saat pemotongan mba, kalau pada saat itu udahpunya SBU mungkin ya sekarang namanya atau surat sertifikasi perorangan pada saat itu maka dipotong sesuai dengan yang punya SBU kalau tidak maka pakai tarif yang tidak memiliki SBU.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V U B V
C Y X᠎ V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K H V V
 
faq/2022/04/19/000143412_1234.txt · Last modified: (external edit)