faq:2022:04:19:000143412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, mengenai jasa konstruksi, saat penagihan uang muka lawan transaksi belum mempunyai kualifikasi (SIUJK), apabila pada tagihan termin berikutnya sudah ada kualifikasi usaha, tarif PPh Final yang dipotong menjadi berubah 2,65% atau tetap 4%?
Jawaban
yang dilihat adalah keadaan pada saat pemotongan mba, kalau pada saat itu udahpunya SBU mungkin ya sekarang namanya atau surat sertifikasi perorangan pada saat itu maka dipotong sesuai dengan yang punya SBU kalau tidak maka pakai tarif yang tidak memiliki SBU.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion