faq:2022:04:19:000143408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apabila ada perusahaan meminjam uang kepada OP (bkn pengurus), dan OP tersebut mendapat imbalan keuntungan 2% dr modal yg dipinjamkan di pers. tsb (hutangnya tadi), apakah dikenai pajak? Menurut WP bukan termasuk dividen krn OP bukan pengurus, terimakasih
Jawaban
si OP nya pemegang saham bukan jess? kalau benar benar pihak ketiga bisa diperlakukan sebagai bunga, kalau bunga pinjaman ada 15% pph 23 nya. kalau pemegang saham bisa jadi dividen terselubung.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion