User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, apabila ada perusahaan meminjam uang kepada OP (bkn pengurus), dan OP tersebut mendapat imbalan keuntungan 2% dr modal yg dipinjamkan di pers. tsb (hutangnya tadi), apakah dikenai pajak? Menurut WP bukan termasuk dividen krn OP bukan pengurus, terimakasih


Jawaban

si OP nya pemegang saham bukan jess? kalau benar benar pihak ketiga bisa diperlakukan sebagai bunga, kalau bunga pinjaman ada 15% pph 23 nya. kalau pemegang saham bisa jadi dividen terselubung.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N L S Q
V᠎ B᠎ D N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y R H K
 
faq/2022/04/19/000143408_1234.txt · Last modified: (external edit)