User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

secara ketentuan di PMK 18 2021, Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. karena klausul diterima atau diperoleh, sebaiknya wp secara self-assessment menentukan dia sebenarnya memperoleh dividennya kapan mba. bisa konfirmasi ke KPP juga

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D O W T
A᠎ M​ S E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y V X᠎ I
 
faq/2022/04/19/000143403_1234.txt · Last modified: (external edit)