User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Email) Assalamualaikum Bapak/Ibu Izin bertanya tentang UU HPP UMKM yang mulai berlaku tahun pajak 2022 untuk wajib pajak badan apakah di bayar setiap bulan ketika omsetnya melebihi 500 juta, dan melaporkan pajak nihil jika omsetnya kurang dari 500 juta, mohon penjelasannya Bapak/Ibu Terimakasih Bapak/Ibu


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak hanya untuk OP ya mas. badan tetep.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L X U M
P᠎ C᠎ S M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C M C E
 
faq/2022/04/19/000143401_1234.txt · Last modified: (external edit)