faq:2022:04:19:000143401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Email) Assalamualaikum Bapak/Ibu Izin bertanya tentang UU HPP UMKM yang mulai berlaku tahun pajak 2022 untuk wajib pajak badan apakah di bayar setiap bulan ketika omsetnya melebihi 500 juta, dan melaporkan pajak nihil jika omsetnya kurang dari 500 juta, mohon penjelasannya Bapak/Ibu Terimakasih Bapak/Ibu
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak hanya untuk OP ya mas. badan tetep.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion