faq:2022:04:19:000143395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, untuk PPN yang tertera pada SKTD/ RKIP sebelum 1 April 2022 adalah 10%, sedang setelah itu dikenakan 11%. Fasilitas yang sudah dapatkan sebelum 1 April 2022 apakah masih dapat digunakan tanpa adanya revisi?
Jawaban
Iya, seharusnya tetap bisa digunakan. Untuk nilai PPN yang tidak dipungut sesuai dengan saat terutangnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion