User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, untuk PPN yang tertera pada SKTD/ RKIP sebelum 1 April 2022 adalah 10%, sedang setelah itu dikenakan 11%. Fasilitas yang sudah dapatkan sebelum 1 April 2022 apakah masih dapat digunakan tanpa adanya revisi?


Jawaban

Iya, seharusnya tetap bisa digunakan. Untuk nilai PPN yang tidak dipungut sesuai dengan saat terutangnya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W P N X
G᠎ S H U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H Q Y Q
 
faq/2022/04/19/000143395_1234.txt · Last modified: (external edit)