faq:2022:04:19:000143389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di format E Bukti Potong 23 yang kami terima untuk point B Pajak Penghasilan yang dipotong tertulis Desember tahun 2021 demikian pula untuk B7.dokumen referensi tertanggal Desember tahun 2021 , tapi di Poin C .3 Tanggal, tertulis Januari di tahun 2022. Uang sudah kami terima di tahun 2021. Apakah ini berarti bukti potong tersebut baru dapat kami kreditkan di tahun 2022 ?
Jawaban
Jawab normatif aja ya, untuk kredit pph 23 bisa dikreditkan di tahun yang bersangkutan sesuai pasal 28 UU PPH atau jika ada perbedaan tahun pengakuan penghasilan dan pemotongannya, bisa mengikuti ketentuan pasal 16 pp 94/2010
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion