User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143389_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di format E Bukti Potong 23 yang kami terima untuk point B Pajak Penghasilan yang dipotong tertulis Desember tahun 2021 demikian pula untuk B7.dokumen referensi tertanggal Desember tahun 2021 , tapi di Poin C .3 Tanggal, tertulis Januari di tahun 2022. Uang sudah kami terima di tahun 2021. Apakah ini berarti bukti potong tersebut baru dapat kami kreditkan di tahun 2022 ?


Jawaban

Jawab normatif aja ya, untuk kredit pph 23 bisa dikreditkan di tahun yang bersangkutan sesuai pasal 28 UU PPH atau jika ada perbedaan tahun pengakuan penghasilan dan pemotongannya, bisa mengikuti ketentuan pasal 16 pp 94/2010

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X L Q T
X B T E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P S M E
 
faq/2022/04/19/000143389_1234.txt · Last modified: (external edit)