faq:2022:04:19:000143382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait Pasal 6 (6) PER-03/2020 bahwa alamat yang tercantum dalam faktur pajak adalah alamat tempat PPN PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP. Mengenai ayat ini apakah cuma berlaku untuk Faktur Pajak saja atau juga berlaku untuk PIB ya? Ini berlaku untuk KPP madya,besar, LTO, dan khusus saja ya? Kalo di KPP biasa tidak berlaku?
Jawaban
Di pasal 6 ayat 7 disebutkan kalau ketentuan ayat 6 hanya berlaku untuk KPP BKM. Ketentuan ini berlaku untuk faktur pajak. Untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, termasuk PIB, ketentuannya menggunakan PER-16/2021.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000143382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion