User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait mengenai PER-03_PJ_2022 Faktur Pajak. Jika tidak mempunya NPWP Cabang, tetapi telah terdaftar di KPP Madya. Apakah pada saat transaksi, alamat dalam FP harus sesuai dengan alamat yang dikirimkan ?. contoh seperti PT A Terdaftar di KPP Madya Jakarta, membeli sebuah sparepart di ternate. Apakah untuk alamat dalam FP harus alamat yang ada di Ternate ?. Mas, mba, mau mastiin, sebelumnya dia gak jelasin maksudnya itu beli di ternate atau dikirim ke ternate, trus ini kan kalo sesuai pasal 6 ay


Jawaban

Langsung aja jawab normatif sesuai pasal 6 ayat 6 per-03/2022. Ayat 6 itu konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya kpp BKM sesuai ayat 7nya. Jika memang situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian fpnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tsb

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J N᠎ L I
G U Y R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P F I J
 
faq/2022/04/19/000143368_1234.txt · Last modified: (external edit)