User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000143274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 6 ayat 6 per 03/2022 hanya untuk kpp bkm?


Jawaban

Iya mengacu ayat (7), Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M V G O
E J H᠎ G D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N G J B
 
faq/2022/04/19/000143274_1234.txt · Last modified: (external edit)