User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000186106_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan PKWT??


Jawaban

<WRAP> PKWT yg berkaitan dengan UU Cipta Kerja belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja mas. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D I F᠎ H
N J T M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J​ I Z N
 
faq/2022/04/18/000186106_1234.txt · Last modified: (external edit)