User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000184447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada sanksi jika wp telat mengajukan pemberitahuan ke kpp terkait spesimen ttd? lewat dari akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak


Jawaban

Di per 03/2022 sebenernya udh ngga diatur lagi pemberitahuan ke kpp utk penandatangan faktur, yang penting yg tandatangan itu sesuai namanya dg yg terdaftar di administrasi user di efakturnya wp. Kalau di per 24/2012 dulu, diaturnya gini: “Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S B Y S
I G L A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I L H U
 
faq/2022/04/18/000184447_1234.txt · Last modified: (external edit)