User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000184446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif pmk 239ps 2 ayat 10. brrti harus sumbangan ya? kalau dia jual ga dapat insentif


Jawaban

Iya mba, ketentuan mengatur insentif diberikan untuk pihak lain jika atas perolehan/pemanfaatan tsb selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit tanpa mendapat imbalan atau kompensasi dan tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q​ N S Y
M L Q P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O Q M O
 
faq/2022/04/18/000184446_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)