faq:2022:04:18:000184446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif pmk 239ps 2 ayat 10. brrti harus sumbangan ya? kalau dia jual ga dapat insentif
Jawaban
Iya mba, ketentuan mengatur insentif diberikan untuk pihak lain jika atas perolehan/pemanfaatan tsb selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit tanpa mendapat imbalan atau kompensasi dan tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000184446_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion