faq:2022:04:18:000183932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Orang pribadi ingin pindah ke pp 23, terdaftar 2015, mengatakan belum pernah menggunakan pph pasal 17, »silakan saja sepanjang memang masih dibawah 4,8 M omsetnya dan mengikuti ketentuan pasal 5 pp 23 2018, namun untuk suket lewat djp online karna klu pegawai swasta tidak bisa, silakan confirm kpp? Apakah begitu mas mbak?
Jawaban
secara umum begitu mas, bisa dipastiin apakah masih dalam jangka waktu sesuai PP 23 tahun 2018, pastikan belum pernah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum. jika masih memenuhi dua hal tersebut harusnya masih bisa menggunakan PP 23. Betul, untuk untuk suke sbenernya tidak ada syarat mengenai KLU. namun, jika tidak berhasil karena KLU pegawai misalnya, maka bisa minta lasis ke kpp.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000183932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion