faq:2022:04:18:000183931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, apakah Bank Indonesia apakah bisa sebagai pemotong pajak?
Jawaban
Yg ditanya apakah BI pemotong PPh 23, sepanjang masuk pengertian subjek pajak badan, Pemotong PPh Pasal 23 adalah : Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000183931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion