User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000183930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak, jika perusahaan tempat saya bekerja menggunakan audit eksternal untuk laporan keuangannya secara pelaporan pph badan apakah perlu membuat laporan keuangan lagi ?


Jawaban

di kita ngatur kalo laporan keuangannya diaudit, yg dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan 1771 adalah laporan keuangan yg diaudit, bisa mengacu ke lampiran per-02/2019, ama secara UU KUP kalo dia lapkeunya diaudit tapi ngemlampirinya bukan lapkeu yg diaudit nanti dianggap spt tidak lengkap sesuai pasal 4 ayat (4b). Untuk masalah perlu buat lagi atau tidak itu udah masalah pembukuan kembali ke WP, yg penting pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T L L N
W T A T Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S J S Z
 
faq/2022/04/18/000183930_1234.txt · Last modified: (external edit)