faq:2022:04:18:000180701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min PP 23 thn 2018 tarif 0,5% itu kan ada yang dipotong apabila bertransaksi dgn WP Badan dan ada yang dibayar sendiri apabila bertransaksi dgn WP OP, kalau dipotong oleh lawan transaksi apakah harus dilapor kedalam SPT Masa Unifikasi?
Jawaban
ini yg tanya sebagai pemotong atau sebagai wp pp 23 nya? Kalau wp pp 23-nya ga perlu lapor, kalau posisinya sebagai pemotong maka betul lapor di spt masa unifikasi
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000180701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion