User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000180692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

alau pembuatan PK yang mengalami kurang bayar itu busa masuk apa tidak ya kak? Misal kan ini jasa angkut. Trus membuat faktur keluar untuk plat hitam. Kayak gitu bisa masuj ke pendapatan apa masuk kemana ya kak? https://twitter.com/jelita_24/status/1515895779285946368


Jawaban

mungkin bisa ditegaskan lagi aja ya mas kalo faktur pajak itu dilaporkan di SPT Masa PPN, terkait pembukuan/akuntansi ya kembali ke kebijakan akuntansi yg berlaku secara umum aja, mana yg masuk pendapatan mana yang bukan. informasi yang sepertinya perlu ditambahkan juga sepertinya terkait pencatatan PM sebagai biaya, jika wp gamau mengkreditkan PM bisa dicatat sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam harga perolehan BKP/JKP sesuai pasal 9 ayat 9 uu ppn, tp pilih salah satu mau dikreditkan atau dibiayakan.

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D G​ R F
C M Y C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C᠎ S G A
 
faq/2022/04/18/000180692_1234.txt · Last modified: (external edit)