User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000180470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan batas penyampaian SPT PPh Badan tahun pajak 2021 per 30 April 2022, dimana laporan keuangan kami sedang proses penyelesaian sampai batas akhir pelaporan. Biasanya saat lapor SPT PPh Badan non perpanjangan kami lampirkan daftar nominatif biaya promosi, Perhitungan DER dll, apakah lampiran ini harus disampaikan juga saat penyampaian perpanjangan SPT PPh Badan. Mohon diberikan penjelasan dan dasar hukumnya


Jawaban

itu lampiran untuk pelaporan spt tahunannya. Kalau untuk pemberitahuan perpanjangan spt tahunan ketentuannya sesuai pasal 14 ayat 1 PMK-243/PMK.03/2014: Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J P C J
K U N J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S I S G
 
faq/2022/04/18/000180470_1234.txt · Last modified: (external edit)