User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000162847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada sebuah JO antara Bujka dan PT X, secara persentase 70%:30% dengan PT X, apakah bs secara langsung 70% nilai dr Pib atau pph impor diklaim menjadi bagian bujka tsb dan bs dikreditka


Jawaban

Dijawab normatif sesuai ND 135 TH 2019

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J T Z T
L᠎ D L I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L E U M
 
faq/2022/04/18/000162847_1234.txt · Last modified: (external edit)