User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000148764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Sore Kak @kring_pajak , saya mau tanya, misal sebuah perusahaan yg sedang bersengketa dilakukan penggabungan/merger. Lalu setelah putusan banding diterbitkan, menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran pajak atas pokok pajak yang seharusnya tidak terutang. Untuk permohonan pengembalian pokok pajak yang seharusnya tdk terutang, itu diajukan oleh perusahaan lama atau perusahaan baru ya Kak ? Terima Kasih


Jawaban

Ini maksudnya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan PMK 187/2015, atau pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan putusan banding? Sebenarnya dua duanya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur siapa yang harus mengajukan permohonan pengembaliannya untuk Wajib Pajak yang merger. Silahkan dijawab secara normatif. Jika pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Tergantung kasusnya, karena kesalahan pembayaran (diajukan oleh pi

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ E T R I
L T᠎ Q J Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P C᠎ Z F
 
faq/2022/04/18/000148764_1234.txt · Last modified: (external edit)