faq:2022:04:18:000143496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yolanda Restikasari, [18/04/2022 08.15] #11Q twitter: Sore Kak @kring_pajak , saya mau tanya, pada saat risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, apakah tim pemeriksa boleh menambahkan poin koreksi yg tidak tertuang dalam SPHP ? Jika boleh/tidak boleh, apakah ada dasar peraturannya ? Terima Kasih ????
Jawaban
dasar hukum contoh pembuatan dan petunjuk pengisian risalah pembahasan adalah sesuai dengan Lampiran VII huruf G PMK 17/PMK.03/2013.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/18/000143496_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion