User Tools

Site Tools


faq:2022:04:18:000143460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya ingin menanyakan, apabila ada transaksi dgn perusahaan konstruksi atas sewa peralatan, dimana SKT perusahaan konstruksi tersebut tidak ada kewajiban pemotongan dan pemungutan pph, sbg lawan transaksi, atas sewa peralatan ini dipotong pph 23 atau pph 4(2) ya?


Jawaban

kewajiban pemotongan gk harus terpatok di SKT ya. sepanjang memang ada transaksi yg diwajibkan memungut pph, maka tetap wajib memotong. sewa yang dipotong pph pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 a

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E G Q X
A D O Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X᠎ H G T
 
faq/2022/04/18/000143460_1234.txt · Last modified: (external edit)